Wakapolresta Pontianak Pimpin Sidang BP4R
Pontianak - Kalbar, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K, melalui Wakapolresta Pontianak AKBP NB DARMA. S.I.K, M.H, didampingi Kabag SDM, Kompol Suprawoto, SH beserta perangkat sidang melaksanakan sidang BP4R ( Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang digelar di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (1/11/2022).
Sebanyak 4 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, ini sidang yang dilaksanakan di akhir tahun 2022, yakni Briptu JEPRIL KURNIAWAN dengan DYAH RAHAYU NINGSIH, Briptu MADE SUHANTARA, SH dengan NI NYOMAN DIAH LARASATI, Bripda JEAN RAMADHAN dengan NADYA PUTRI MILENIA, Amd. GZ, Bripda AHMAD DHALTA dengan DWISTA NATRI BARITA.
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin oleh Wakapolresta Ponntianak AKBP NB DARMA S.I.K, MH, didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pontianak, Kabag SDM sebagai Sekretaris sidang, Kasipropam, Kasiwas, Kasikeu dan Pengurus Bhayangkari.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Kabag SDM menyampaikan bahwa sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi pasangan calon Mempelai dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
“Maksud dan tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat dan sebaliknya sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari suami sebagai anggota Polri,” ujar Kabag SDM Polresta Pontianak Kompol Suprawoto, SH.
Sedangkan pesan dari Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pontianak menjelaskan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda yakni selain menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
“Agar di garis bawahi, Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi, mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga,” ucap Wakil Ketua Bhayangkari.
Wakapolresta juga menambahkan, wajib diketahui bagi calon Bhayangkari harus bisa memahami tugas suami sebagai anggota Polri, harus siap menerima resiko menjadi istri anggota Polri karena tidak tentu kapan mereka pulang di karenakan tugas.
“Bahtera rumah tangga harus dilandasi dengan Agama, Kasih dan selalu bersyukur, sehingga usia rumah tangga dapat bertahan selama lamanya, hanya maut yang dapat memisahkan,” tutup Wakapolresta Pontianak AKBP NB. DARMA. S.I.K, MH.
Komentar
Posting Komentar