Perkara Yang Telah Dinyatakan P.21 Oleh Kejaksaan Negeri Pontianak Dilanjutkan Proses Tahap 2 Oleh Unit Rekrim Polsek Pontianak Utara

Pontianak Utara, Kalbar - Dipimpin Oleh Aipda Maryan Suheryanto berserta Brigadir Endra Sumarna Unit Reskrim dibantu personel Unit Samapta membawa tahanan Polsek Pontianak Utara ke Kejaksaan Negeri Pontianak Untuk Lakukan Proses Tahap 2, Kamis (01/09/2022).

Tahap 2 merupakan tahap proses Penyidikan yaitu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidikan Kepolisian yang dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilanjutkan proses penanganan perkaranya. Adapun tahanan dan barang bukti baru bisa dilakukan proses Tahap 2 ke Kejaksaan jika sudah dinyatakan P.21.

Tahanan yang dilakukan Tahap 2 oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berjumlah 1 (satu) orang dengan kedua tangannya diborgol dan dilakukan pengawalan menggunakan mobil dinas dan sepeda motor guna antisipasi agar Tahanan tidak melarikan diri. 

Humas Polsek Pontianak Utara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Patroli dan Himbauan Kamtibmas di Terminal Penyebrangan Ferry Pontianak Utara

*Gelorakan Hari Bhayangkara ke-76, Polda Kalbar Gelar Lomba Road Race*

Sukses Amankan MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Kapolres Ketapang Diganjar Penghargaan dari DPRD Ketapang